Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedelapan tersangka itu dibagi dalam dua kasus.
Untuk tersangka kasus yang menyebabkan kematian ada tujuh orang, yakni HS, IS, TS, RG, JP, DP, dan HG.
"Mereka dikenakan Pasal 7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok," kata Hadi.
BACA JUGA: Tak Main-main, Kapolda Sumut Tegas, Kejar Tangkap
Sementara tersangka penampung korban kerangkeng adalah SP dan TS. Mereka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut," jelas perwira menengah Polri itu.(mcr22/jpnn)
BACA JUGA: Polda Sumut Periksa Satu Perwira, Empat Bintara, Kasus?
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Besok, Polisi Panggil dan Periksa 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News