GenPI.co Sumut - Polda Sumut, memeriksa delapan tersangka kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat, Jumat 25 Maret 2022.
Adapun kedelapan tersangka tersebut, yakni HS, IS, TS, RG, JP, DP, HG, dan SP.
"Kami sudah kirim surat panggilan untuk hari jumat, kami tunggu nanti," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (24/3/2022).
BACA JUGA: Tak Main-main, Kapolda Sumut Tegas, Kejar Tangkap
Tatan mengatakan, para pelaku belum ditahan meski ditetapkan menjadi tersangka. Namun, perwira menengah Polri itu menyebut hal itu terus berproses.
"Jadi, kemarin melakukan gelar perkara penetapan tersangka, itulah proses dari penyelidikan," jelas Tatan.
BACA JUGA: Polda Sumut Periksa Satu Perwira, Empat Bintara, Kasus?
Setelah pihaknya memanggil tersangka, akan diperiksa dia sebagai tersangka, baru digelar untuk melakukan penahanan.
Soal kemungkinan adanya tersangka lain, mantan Kabid Humas Polda Sumut itu menyebut hal itu dilihat dari proses penyidikan yang masih berjalan.
BACA JUGA: Polda Sumut Kawal Puluhan Ribu Vaksin, ke Mana?
"Nanti dilihat dari proses penyidikannya," ujarnya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Besok, Polisi Panggil dan Periksa 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News