Polda Sumut Periksa 8 Tersangka Kasus Kerangkeng

Polda Sumut Periksa 8 Tersangka Kasus Kerangkeng - GenPI.co SUMUT
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat memberikan keterangan kepada wartawan Senin (3/1). (Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com)

GenPI.co Sumut - Polda Sumut, memeriksa delapan tersangka kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat, Jumat 25 Maret 2022.

Adapun kedelapan tersangka tersebut, yakni HS, IS, TS, RG, JP, DP, HG, dan SP.

"Kami sudah kirim surat panggilan untuk hari jumat, kami tunggu nanti," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (24/3/2022).

BACA JUGA:  Tak Main-main, Kapolda Sumut Tegas, Kejar Tangkap

Tatan mengatakan, para pelaku belum ditahan meski ditetapkan menjadi tersangka. Namun, perwira menengah Polri itu menyebut hal itu terus berproses.

"Jadi, kemarin melakukan gelar perkara penetapan tersangka, itulah proses dari penyelidikan," jelas Tatan.

BACA JUGA:  Polda Sumut Periksa Satu Perwira, Empat Bintara, Kasus?

Setelah pihaknya memanggil tersangka, akan diperiksa dia sebagai tersangka, baru digelar untuk melakukan penahanan.

Soal kemungkinan adanya tersangka lain, mantan Kabid Humas Polda Sumut itu menyebut hal itu dilihat dari proses penyidikan yang masih berjalan.

BACA JUGA:  Polda Sumut Kawal Puluhan Ribu Vaksin, ke Mana?

"Nanti dilihat dari proses penyidikannya," ujarnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Besok, Polisi Panggil dan Periksa 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya