"Jika persyaratan kurang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu harus menyampaikan," terang dia.
Dia juga menginstruksikan, camat dan lurah ikut mengawasi pemasangan papan reklame yang dilakukan pengusaha periklanan.
"Izin sudah keluar, tinggal proses pemasangan. Itu harus terkoordinasi hingga kecamatan dan kelurahan," paparnya.(Antara)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News