Pemko Medan Tak Main-main, Ambil Alih Aset Daerah Ini

Pemko Medan Tak Main-main, Ambil Alih Aset Daerah Ini - GenPI.co SUMUT
Gedung parkir Perisai Plaza diambil alih Pemko Medan. (Foto : Prokopim Pemko Medan)

GenPI.co Sumut - Pemerintah Kota (Pemko) Medan, mengambil alih aset daerah berupa lahan seluas 1.767 meter persegi.

Lahan itu, merupakan eks gedung parkir Perisai Plaza di Jalan Pegadaian, Kelurahan Aur, Medan Maimun.

Pimpinan Penertiban Aset Daerah Kota Medan M Sofyan mengatakan, penertiban sesuai sertifikat hak pengelola lahan (HPL).

BACA JUGA:  Tegas, Wakil Wali Kota Medan, Urus Izin Atau Bongkar

"HPL Nomoro 3/Aur menyebut lahan eks gedung parkir itu milik Pemko Medan," katanya, Minggu (3/4/2022).

Saat penertiban, tim sempat mendapat perlawanan kecil dari pihak yang menguasai gedung.

BACA JUGA:  Tarawih di Masjid Raya Medan, Jemaah Hingga Teras

Namun, setelah diberikan penjelasan status gedung tersebut para penghuni akhirnya paham.

Tim penertiban aset daerah, menyegel gedung itu dengan memasang garis Satpol PP.

BACA JUGA:  Pendapatan Daerah Naik, Ini Strategi Pemko Medan

Lalu membongkar papan reklame dan plang usaha, dari pihak yang menguasai gedung parkir tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya