Menurut Sofyan, upaya administratif sudah dilakukan, namun pihak yang menguasai gedung tidak mengosongkan.
"Sehingga kami lakukan penertiban," katanya.
Dalam HPL tertuang, kerja sama pemanfaatan lahan Build Operate Transfer (BOT) dengan PT Binatama Rusdy Makmur.
BACA JUGA: Tegas, Wakil Wali Kota Medan, Urus Izin Atau Bongkar
Hal tersebut, sesuai perjanjian Nomor 011/524 tanggal 8 Januari 1990.
Disepakati hak konsesi, yang diberikan kepada PT Binatama Rusdy Makmur berakhir 9 Februari 2018.
BACA JUGA: Tarawih di Masjid Raya Medan, Jemaah Hingga Teras
Setelah berakhir, maka gedung itu kembali milik Pemko Medan.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News