Ketua OKP Madina Ini Diserahkan ke Jaksa, Kasus?

Ketua OKP Madina Ini Diserahkan ke Jaksa, Kasus? - GenPI.co SUMUT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Polda Sumut, segera melimpahkan kasus tambang emas ilegal di Mandailing Natal (Madina), ke Kejaksaan Tinggi.

Tersangka dalam kasus tersebut, dketahui bernama Ahmad Arjun Nasution (AAN).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut, akan diserahkan pada Kamis 7 April 2022 nanti.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut ke Ponpes Al-Kautsar, Bahas Apa?

"Jadi, yang diserahkan ke JPU nanti adalah tersangka berikut barang bukti," katanya, Senin (4/4/2022).

Seharusnya lanjut Hadi, tersangka diserahkan ke JPU hari ini. Namun, tersangka berhalangan hadir alasan sakit.

BACA JUGA:  Jangan Ngeyel Kumpul, Polda Sumut Gelar Patroli

Perwira menengah Polri itu menyebutkan, berkas dinyatakan lengkap Kamis 31 Maret 2022 lalu.

Penyidik sudah melayangkan surat panggilan, kepada tersangka AAN untuk hadir di Mapolda hari ini.

BACA JUGA:  Penyidik Polda Sumut ke Komnas HAM, Bahas Apa?

"Tetapi kuasa hukumnya minta ditunda dengan alasan kliennya sedang sakit," ujarnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ketua OKP Ini Siap-siap, Bakal Diserahkan ke Jaksa, Kasusnya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya