Ketua OKP Madina Ini Diserahkan ke Jaksa, Kasus?

Ketua OKP Madina Ini Diserahkan ke Jaksa, Kasus? - GenPI.co SUMUT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto : Antara)

Diketahui, AAN ditetapkan sebagai tersangka kasus pertambangan emas ilegal di Madina.

Tersangka juga diketahui, merupakan Ketua Pemuda Pancasila Madina.

Dia terakhir diperiksa penyidik pada Selasa 15 Maret 2022, pascaberkas pemeriksaan dikembalikan jaksa untuk dilengkapi.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut ke Ponpes Al-Kautsar, Bahas Apa?

Hadi mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkasnya dikembalikan (P-19) oleh JPU.(mcr22/jpnn)

Simak video menarik berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ketua OKP Ini Siap-siap, Bakal Diserahkan ke Jaksa, Kasusnya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya