Polda Sumut Gagalkan Peredaran Sabu, Jumlahnya Ngeri

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Sabu, Jumlahnya Ngeri - GenPI.co SUMUT
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto : ANTARA/HO)

GenPI.co Sumut - Polda Sumut menggagalkan peredaran sabu seberat 99 kilogram, dan menangkap empat orang tersangka di lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan dilakukan Sabtu 12 Maret 2022 lalu.

"Pengungkapan oleh Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba," ujarnya, Selasa (5/4/2022).

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Tegas, Ada Penyimpangan, Laporkan

Penyergapan pertama Sabtu sekira pukul 04.30 WIB, dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan Kecamatan Besitang, Langkat dan Langsa.

Petugas menangkap tersangka RJ, 30 tahun warga Desa Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aceh, Aceh Utara.

BACA JUGA:  Jangan Ngeyel Kumpul, Polda Sumut Gelar Patroli

Kemudian ZF, 27 tahun warga Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Dari penangkapan, petugas menyita barang bukti 20 bungkus kemasan teh China berisi sabu seberat 20 kilogram.

BACA JUGA:  Penyidik Polda Sumut ke Komnas HAM, Bahas Apa?

"Ada satu unit mobil warna hitam nomor polisi B 1659 KYC," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya