Dia mengatakan, polisi menemukan barang haram tersebut di kursi tengah di dua tas ransel warna hitam.
"Rencananya sabu-sabu itu untuk dibawa ke Medan dan dijanjikan upah sebesar Rp150 juta," katanya.
Penyergapan kedua, diringkus dua tersangka lainnya yakni MR, 36 tahun warga Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payet Aceh Tamiang.
BACA JUGA: Kapolda Sumut Tegas, Ada Penyimpangan, Laporkan
Lalu inisial DW, 38 tahun warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Bandahara, Aceh Tamiang.
Dari kedua tersangka itu, disita 79 bungkus kemasan teh China berisi sabu seberat 79 kilogram.
BACA JUGA: Jangan Ngeyel Kumpul, Polda Sumut Gelar Patroli
Satu unit Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK, dan Toyota Avanza warna putih BL 1067 F.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News