Bupati Langkat Nonaktif Kena Pasal Berlapis, Apa Saja?

Bupati Langkat Nonaktif Kena Pasal Berlapis, Apa Saja? - GenPI.co SUMUT
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). (Foto : Antara)

Jenderal bintang dua itu menyebut, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan.

"Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK," ungkapnya.

Kemudian tim, melakukan gelar Perkara dalam kasus yang juga menjerat anak Terbit Rencana, Dewa Perangin Angin.

BACA JUGA:  Polda Sumut Gagalkan Peredaran Sabu, Jumlahnya Ngeri

"Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK," kata Panca.(mcr22/jpnn)

Lihat video seru ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bupati Langkat Terbit Rencana Dijerat Pasal Berlapis, Hukuman Berat Menanti

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya