Polres Langkat Tangkap Dua Nelayan, Gegara Kasus Ini

Polres Langkat Tangkap Dua Nelayan, Gegara Kasus Ini - GenPI.co SUMUT
ilustrasi diborgol. (Foto: dokumen JPNN)

GenPI.co Sumut - Polsek Pangkalan Brandan, menangkap dua nelayan yang menyambi sebagai pengedar sabu.

Keduanya ialah Riduan Tanjung, 36 tahun dan Saf Rizal alias Rizal Berewok, 35 tahun.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi mengatakan, mereka ditangkap bersama barang bukti 2,27 gram sabu.

BACA JUGA:  Bupati Langkat Nonaktif Kena Pasal Berlapis, Apa Saja?

Penangkapan keduanya dilakukan Selasa 5 April 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Mereka ditangkap di Jalan Pelabuhan Linkungan I Gang Pusara, Kelurahan Sei Bilah, Tepatnya di kuburan Sei Lepan.

BACA JUGA:  Cegah Kelangkaan BBM, Ini Langkah Polres Langkat

Adapun barang bukti, yang diamankan antara lain tiga bungkus plastik klip sedang.

Di dalamnya berisikan sabu, satu bungkus plastik klip kecil di dalamnya berisikan sabu.

Lima bungkus plastik klip sedang kosong, 10 bungkus plastik kecil kosong, satu lembar uang pecahan Rp100 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya