Tutup Perkara, Kejati Sumut Pakai Keadilan Restoratif

Tutup Perkara, Kejati Sumut Pakai Keadilan Restoratif - GenPI.co SUMUT
Ilustrasi Kejati Sumut. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, menghentikan atau menutup penuntutan 54 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, penghentian penuntutan perkara berasal dari 17 kejari.

"Serta tiga Cabjari di wilayah hukum Kejati Sumut," katanya, Kamis (14/4/2022).

BACA JUGA:  Kejati Geledah Kantor BPN Sumut, Kasus Apa?

Yos menyebutkan, perkara yang dihentikan yakni dari Kejari Simalungun 13 perkara, Kejari Tanjungn Balai satu perkara.

Kejari Belawan tiga perkara, Kejari Mandailing Natal satu perkara, Kejari Samosir dua perkara.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Tahan Sekda Samosir, Kasus Apa?

Kemudian Kejari Pematang Siantar satu perkara, Kejari Deli Serdang dua perkara, Kejari Padang Lawas Utara tiga perkara.

Selanjutnya, Kejari Langkat delapan perkara, Kejari Dairi satu perkara, Kejari Tapanuli Selatan satu perkara.

Kejari Nias Selatan satu perkara, Kejari Serdang Bedagai satu perkara, Kejari Toba dua perkara, Kejari Humbang Hasundutan satu perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya