Tutup Perkara, Kejati Sumut Pakai Keadilan Restoratif

Tutup Perkara, Kejati Sumut Pakai Keadilan Restoratif - GenPI.co SUMUT
Ilustrasi Kejati Sumut. (Foto : Antara)

Lalu Kejari Asahan satu perkara, Kejari Labuhan Batu lima perkara, Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu dua perkara.

Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal satu perkara, dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli empat perkara.

"Penghentian penuntutan ini berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yaitu tersangka baru pertama melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah," ucapnya.

BACA JUGA:  Kejati Geledah Kantor BPN Sumut, Kasus Apa?

Kasi Penkum menjelaskan, dari 54 perkara yang dihentikan ada beberapa perkara KDRT, pencurian sawit, penganiayaan dan kejahatan lainnya.

"Tersangka dan korban ada berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi," katanya.(Antara)

BACA JUGA:  Kejati Sumut Tahan Sekda Samosir, Kasus Apa?

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya