Pemko Medan Jangan Pilih Kasih, Ujar Anggota Dewan

Pemko Medan Jangan Pilih Kasih, Ujar Anggota Dewan - GenPI.co SUMUT
Pemerintah Kota (Pemko) Medan, diminta menertibkan kafe yang beroperasi 24 jam selama ramadan sesuai surat edaran wali kota. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Pemerintah Kota (Pemko) Medan, diminta menertibkan kafe yang beroperasi 24 jam selama ramadan sesuai surat edaran wali kota.

Diapun menilai, hal tersebut bisa terjadi lantaran masih kurangnya pengawasan dari pemerintah kota tekait pelaksanaan edaran.

Fenomena tersebut, secara tegas diungkapkan salah satu anggota DPRD Medan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan.

BACA JUGA:  Anggota Dewan Medan Minta ini ke Perusda, Apa Itu?

"Saya menilai kurangnya pengawasan dari Pemko Medan terkait penerapan Surat Edaran Wali Kota," ucapnya, Minggu (17/4/2022).

Padahal sesuai edaran Wali Kota Medan, poin kedelapan menyebut jam operasional kafe dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:  Jelang Puasa, Ini Permintaan Dewan ke Pemko Medan

Meski pemerintah memberikan kelonggaran para pelaku rumah makan, restoran maupun kafe sebesar 100 persen dari kapasitas.

Namun khusus restoran, yang bisa melayani pesan antar atau bawa pulang selama 24 jam.

BACA JUGA:  Call Center Disdik Medan, Ini Kata Anggota Dewan

"Harapan kita Pemko Medan tidak pilih kasih, karena saya masih melihat beberapa kafe ditutup Satpol PP," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya