Tetapi, beberapa kafe tidak ditutup hingga saat ini. Artinya masih ada ketidakadilan dalam penerapan aturan tersebut.
Untuk diketahui, Wali Kota Medan menerbitkan surat edaran Nomor 442.3/4139 Tentang PPKM level 1 Medan.
Dalam edaran itu, diatur batas waktu jam operasional kafe maksimal sampai pukul 22.00 WIB.(Antara)
BACA JUGA: Anggota Dewan Medan Minta ini ke Perusda, Apa Itu?
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News