Ini Sikap PHRI Sumut Soal RKUHP Menginap di Hotel

Ini Sikap PHRI Sumut Soal RKUHP Menginap di Hotel - GenPI.co SUMUT
Ilustrasi -Ini Sikap PHRI Sumut Soal RKUHP Menginap di Hotel. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - PHRI Sumut, mengeluarkan sikap resmi soal larangan pasangan tidak menikah menginap di hotel.

Ketua BPD PHRI Sumut, Denny S Wardhana mengatakan, larangan tersebut sulit untuk diterima.

"Ini terkait dengan kelangsungan bisnis hotel dan pemulihan pariwisata," ujarnya, Kamis (27/10/2022).

Dia menambahkan, pihaknya secara resmi mengeluarkan sikap terkait rancangan KUHP tersebut.

Dalam rancangan itu, pasangan belum menikah menginap di hotel dipidana kategori satu selama 1 tahun penjara.

"Kemudian kategori 2 selama 10 tahun penjara," ujarnya.

Jika pasal tersebut, disahkan akan kontraproduktif dengan bisnis hotel, terutama bagi wisatawan mancanegara.

"Ini di mana secara perlahan mulai masuk ke berbagai daerah di Indonesia termasuk Sumut," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya