GenPI.co Sumut - Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Langkat, Deni Turio menjelaskan pembagian "fee" proyek dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Deni menjadi saksi, untuk Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin yang didakwa menyuap Bupati nonaktif Langkat sebesar Rp572 juta.
"Untuk penunjukan langsung 'feenya' 16,5 persen dan tender 'fee' 15 persen," jelas Deni Turio, dilansir ANTARA, Senin (18/4/2022).
"Pembayaran 'fee' di akhir, setelah pekerjaan selesai. Ini saya tahu dari salah satu rekanan, namanya Pak Citra," ungkap Deni.
Muara Parangangin Angin, mendapat tujuh pekerjaan yang berasal dari APBD Perubahan 2021. Dia mengaku, mengenal Muara sejak 2017.
"Biasanya yang ambil 'fee' adalah Marcos, kalau rekanan tidak bayar 'fee' biasanya tidak dapat pekerjaan lagi," tambah Deni.
Nama Marcos yang dimaksud, adalah salah satu orang kepercayaan Iskandar Parangin Angin.
Sementara Iskandar Parangin Angin, adalah kakak kandung dari Terbit Rencana Perangin Angin.
Iskandar merupakan, Kepala Desa Raja Tengah kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan kerap dipanggil sebagai "Pak Kades".
Dalam dakwaan, disebutkan jika Terbit selaku Bupati Langkat memiliki orang kepercayaan, yaitu Iskandar Perangin Angin.
Kemudian Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra yang biasa disebut Grup Kuala.
Orang kepercayaan ini bertugas, mengatur tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
"Saya dijanjikan dapat setengah persen oleh Marcos, PPK dapat setengah persen," tambah Deni.
Deni menyebutkan, pernah dititipi "fee" oleh salah satu rekanan sejumlah Rp16 juta.
Selanjutnya uang tersebut, diambil orang suruhan Marcos bernama Citra.(*)