Mantan Bupati Langkat Jadi Saksi, Sebut Jubir KPK

Mantan Bupati Langkat Jadi Saksi, Sebut Jubir KPK - GenPI.co SUMUT
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa 2020-2022.

Ngogesa Sitepu dipanggil, untuk memberi keterangan sebagai saksi bersama dengan tiga orang saksi lainnya.

Keempatnya diperiksa, untuk tersangka Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP).

BACA JUGA:  Polres Langkat Tangkap Dua Nelayan, Gegara Kasus Ini

"Pemeriksaan dilakukan di Sat Brimob Polda Sumut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/4/2022).

Adapun tiga saksi lainnya yang dipanggil, yaitu Akhmad Zuhri Addin selaku kontraktor.

BACA JUGA:  Polda Periksa Ketua DPRD Langkat, Lihat Penampilannya

Kemudian pegawai Bank Sumut Cabang Stabat, Laila Subank dan Lina sebagai Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan enam tersangka selaku penerima dan pemberi suap.

Mereka ialah Terbit Rencana Peranginangin, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya