GenPI.co Sumut - Personel Polres Asahan, menembak pria inisial MS, warga Mutiara Kisaran Barat yang merupakan residivis pelaku pencurian.
Pemuda 22 tahun tersebut, ditembak karena melawan petugas dan melarikan diri saat penangkapan.
"Pelaku diberi tindakan tegas dan terukur," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dilansir Antara, Kamis (21/4/2022).
Dia menyebutkan, pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama dan sudah menjalani hukuman pada 2018 lalu.
Penangkapan bermula, dari kasus pencurian yang disertai pemberatan pada Rabu 13 April sekira pukul 22.30 WIB.
Kejadian itu di Jalan Umum Pasar Delapan, Kelurahan Siumbut-Umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan.
Dalam aksinya, korban Dwi Aristya saat itu mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Putri Juliantina.
"Pelaku memepet korban dari sebelah kiri Dwi Aristya," ujarnya.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kehilangan dua unit ponsel android.
Petugas menyelidiki kasus itu dan pada Selasa 19 April, sekira pukul 12.00 WIB, berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.
"Sekira pukul 16.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucapnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya W, yang hingga saat ini masih dalam pengembangan petugas.
"Barang hasil curian sudah dijual melalui akun jual beli atau COD yang saat ini sedang pengembangan petugas," kata dia.(*)