Polres Asahan Sita 1.021,10 Gram Sabu, Tiga Pelaku, Wow

Polres Asahan Sita 1.021,10 Gram Sabu, Tiga Pelaku, Wow - GenPI.co SUMUT
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, menunjukkan barang bukti sabu kepada wartawan. (Foto : Dok. Polres Asahan)

GenPI.co Sumut - Satres Narkoba Polres Asahan, mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1.021,10 gram.

Dalam kasus ini, tiga orang pelaku turut ditangkap di Jalan Tengku Amir Hamzah Labuhan Batu.

Ketiganya ialah FAR 41 tahun, FL 44 tahun, dan MN 34 tahun. Ketiganya warga Labuhan Batu.

BACA JUGA:  Kapolres Asahan Tegas, Proses Hukum yang Coba-coba

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan, pengungkapan dari informasi yang diterima pertengahan Februari 2022.

Bahwa ada jaringan sindikat narkoba, dari perbatasan Labuhan Batu Asahan menawarkan narkotika jenis sabu ke warga.

BACA JUGA:  Angkut PMI Ilegal, Kapal Karam di Perairan Asahan

Pada Senin 21 Maret 2022 pukul 16.30 WIB, petugas melakukan Under Cover Boy.

"Disepakati transaksi di Jalan Tengku Amir Hamzah," ujarnya, Kamis (24/3/2022).

BACA JUGA:  Begini Cara Pemkab Asahan Atur Tempat Hiburan

Di lokasi, petugas melakukan pengintaian di mana saat itu petugas melihat dua laki laki mencurigakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya