GenPI.co Sumut - Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun, mengungkap kasus pencurian satu unit mobil truk Mitsubishi Canter HD125PS BK 9220 TO.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo mengatakan, pengungkapan 7 April 2022 atau 11 hari setelah kejadian.
Dia menambahkan, dalam kasus ini ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda.
Pencurian truk berisi muatan 41 goni padi berat tiga ton, terjadi 26 Maret 22 di kilang padi di Nagori Boluk, Simalungun.
"Pengungkapan tersebut, hasil kerja sama antara dengan Subdit-III Jatanras Polda Sumut," ujarnya, Jumat (22/4/2022).
Para tersangka, melarikan diri ke berbagai daerah di Sumatera Utara dan sejumlah tersangka warga dari luar Simalungun.
Kasus terungkap, dari penangkapan inisial RP, 52 tahun warga Huta I Nagori Boluk. Dia pemberi informasi situasi kilang padi.
Selanjutnya RH 42 tahun, warga Dusun Karya, Desa Aras Kabu Deli Serdang, berperan menunggu di jalan umum memantau situasi.
Lalu TS 54 tahun, warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, berperan sebagai pembeli.
Serta MY 30 tahun warga Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Batubara, berperan membuka pintu gerbang.
"Terakhir GW 41 tahun, berperan sebagai sopir," ujarnya.
Hasil pemeriksaan, RH menjual hasil curian kepada TS dengan harga Rp60 juta.
"Sedang korban mengalami total kerugian Rp 215 juta," ungkapnya.
Sementara truk yang kini diamankan di Aspol Polres Simalungun, dalam keadaan tidak utuh lagi.(Antara)