Polisi Simalungun Tangkap Komplotan Pencuri Truk

22 April 2022 17:00

GenPI.co Sumut - Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun, mengungkap kasus pencurian satu unit mobil truk Mitsubishi Canter HD125PS BK 9220 TO.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo mengatakan, pengungkapan 7 April 2022 atau 11 hari setelah kejadian.

Dia menambahkan, dalam kasus ini ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda.

BACA JUGA:  Lagi Bungkus Sabu, Dua Pemuda di Simalungun Diciduk, ini Beratnya

Pencurian truk berisi muatan 41 goni padi berat tiga ton, terjadi 26 Maret 22 di kilang padi di Nagori Boluk, Simalungun.

"Pengungkapan tersebut, hasil kerja sama antara dengan Subdit-III Jatanras Polda Sumut," ujarnya, Jumat (22/4/2022).

BACA JUGA:  Stok BBM Subsidi di Simalungun, Ini Kata Pertamina

Para tersangka, melarikan diri ke berbagai daerah di Sumatera Utara dan sejumlah tersangka warga dari luar Simalungun.

Kasus terungkap, dari penangkapan inisial RP, 52 tahun warga Huta I Nagori Boluk. Dia pemberi informasi situasi kilang padi.

BACA JUGA:  Kata Bupati Simalungun, Hati-hati Jalan Ada Longsor

Selanjutnya RH 42 tahun, warga Dusun Karya, Desa Aras Kabu Deli Serdang, berperan menunggu di jalan umum memantau situasi.

Lalu TS 54 tahun, warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, berperan sebagai pembeli.

Serta MY 30 tahun warga Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Batubara, berperan membuka pintu gerbang.

"Terakhir GW 41 tahun, berperan sebagai sopir," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, RH menjual hasil curian kepada TS dengan harga Rp60 juta.

"Sedang korban mengalami total kerugian Rp 215 juta," ungkapnya.

Sementara truk yang kini diamankan di Aspol Polres Simalungun, dalam keadaan tidak utuh lagi.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT