GenPI.co Sumut - Polisi tangkap, komplotan spesialis pencuri toko ban, toko grosir sembako yang beraksi di sejumlah kabupaten di Sumatera Utara.
Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini berjumlah enam orang ini dan biasanya menggunakan mobil sebagai alat transportasi.
"Pelaku berjumlah enam orang. Mereka ditangkap dari lokasi berbeda," ujar Wakapolres Sergai, Kompol Sofyan, Senin (25/4/2022).
Sofyan menyebutkan, keenam pelaku ialah inisial PPS, DI, DS, RR, DP dan FP.
"Kelima pelaku warga Medan Deli. Sementara seorag tinggal di Desa Sampali, Deli Serdang," sebutnya.
Sofyan menjelaskan, para pelaku melakukan kejahatannya di Kabupaten Sergai, Deli Serdang, Batubara dan Tebing Tinggi.
Khusus di Sergai, pelaku melakukan aksinya sudah lima kali. Hal itu sesuai laporan beberapa korban.
"Mereka ditangkap di dua lokasi yakni Lubukpakam dan Medan Deli, Medan," jelasnya.
Kasatrekrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra menambahkan, turut diamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia BK 1451 ZE, kunci pas dan kunci T.
"Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 3e 4e KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.(Antara)