Polisi Sergai Tangkap Komplotan Pencuri Toko Grosir

26 April 2022 15:00

GenPI.co Sumut - Polisi tangkap, komplotan spesialis pencuri toko ban, toko grosir sembako yang beraksi di sejumlah kabupaten di Sumatera Utara.

Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini berjumlah enam orang ini dan biasanya menggunakan mobil sebagai alat transportasi.

"Pelaku berjumlah enam orang. Mereka ditangkap dari lokasi berbeda," ujar Wakapolres Sergai, Kompol Sofyan, Senin (25/4/2022).

BACA JUGA:  Lawan Petugas, Empat Pencuri Ditembak, Satu Tewas

Sofyan menyebutkan, keenam pelaku ialah inisial PPS, DI, DS, RR, DP dan FP.

"Kelima pelaku warga Medan Deli. Sementara seorag tinggal di Desa Sampali, Deli Serdang," sebutnya.

BACA JUGA:  Yes! Warga Tangkap Dua Pria Pencuri Besi Tower PLN

Sofyan menjelaskan, para pelaku melakukan kejahatannya di Kabupaten Sergai, Deli Serdang, Batubara dan Tebing Tinggi.

Khusus di Sergai, pelaku melakukan aksinya sudah lima kali. Hal itu sesuai laporan beberapa korban.

BACA JUGA:  Polisi Simalungun Tangkap Komplotan Pencuri Truk

"Mereka ditangkap di dua lokasi yakni Lubukpakam dan Medan Deli, Medan," jelasnya.

Kasatrekrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra menambahkan, turut diamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia BK 1451 ZE, kunci pas dan kunci T.

"Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 3e 4e KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT