Polisi Simalungun Tangkap Komplotan Pencuri Truk

Polisi Simalungun Tangkap Komplotan Pencuri Truk - GenPI.co SUMUT
Bagian depan truk yang dicuri dari kilang padi di Nagori Boluk, Kabupaten Simalungun diamankan di Aspol Polres Simalungun. (Foto : ANTARA/ HO-Humas Polres Simalungun)

GenPI.co Sumut - Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun, mengungkap kasus pencurian satu unit mobil truk Mitsubishi Canter HD125PS BK 9220 TO.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo mengatakan, pengungkapan 7 April 2022 atau 11 hari setelah kejadian.

Dia menambahkan, dalam kasus ini ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda.

BACA JUGA:  Kata Bupati Simalungun, Hati-hati Jalan Ada Longsor

Pencurian truk berisi muatan 41 goni padi berat tiga ton, terjadi 26 Maret 22 di kilang padi di Nagori Boluk, Simalungun.

"Pengungkapan tersebut, hasil kerja sama antara dengan Subdit-III Jatanras Polda Sumut," ujarnya, Jumat (22/4/2022).

BACA JUGA:  Lagi Bungkus Sabu, Dua Pemuda di Simalungun Diciduk, ini Beratnya

Para tersangka, melarikan diri ke berbagai daerah di Sumatera Utara dan sejumlah tersangka warga dari luar Simalungun.

Kasus terungkap, dari penangkapan inisial RP, 52 tahun warga Huta I Nagori Boluk. Dia pemberi informasi situasi kilang padi.

Selanjutnya RH 42 tahun, warga Dusun Karya, Desa Aras Kabu Deli Serdang, berperan menunggu di jalan umum memantau situasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya