Polisi Labuhanbatu Tangkap Penyelundup 3 Kg Ganja

28 April 2022 15:00

GenPI.co Sumut - Penyelundupan ganja seberat 3 kilogram, digagalkan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Selain itu, jaringan pengedar sabu juga turut diungkap.

PS Kasubag Humas Polres Labuhanbatu Agus Entimansyah mengatakan, selain mengamankan barang bukti, satu pelaku juga ditangkap.

Pelaku ialah berinisial HH, 41 tahun warga Desa Sihopuk Lama Kecamatan Halongonan Timur Paluta.

BACA JUGA:  Kata Polisi Labuhan Batu Tentang Ibu yang Jual Sabu

Dia ditangkap, Timsus Presisi pada Senin 25 April 2022 di Jalan Lintas Sumatera tepatnya depan SPBU Pinang Labuhanbatu Selatan.

"Ganja itu, rencananya akan diedarkan di Pinang dan Rantau Prapat," ujarnya, Rabu (27/4/2022).

BACA JUGA:  TNI AL Tanjung Balai Tangkap Penyelundup Sabu 3 Kg

Selain pengungkapan ganja, personel Timsus Presisi juga menyita Sabu 202,28 gram yang akan diedarkan di Rantau Prapat.

Dalam kasus sabu ini, personel menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat jaringan di Rantau Prapat.

BACA JUGA:  158 Batang Ganja Ditemukan di Ladang Pak Julianto

Ketiganya ialah JAH, laki-laki 48 tahun Warga Rantau Prapat. Dia ditangkap pada Sabtu 23 April 2022 melalui undercover buy.

"Tersangka ditangkap di Jalan Baru By Pass dan disita sabu 9,2 Gram," ujarnya.

Selanjutnya dikembangkan, dan menangkap inisial S, laki-laki 39 tahun warga Jalan Aek Matio Rantau Utara.

Barang bukti, sabu seberat 68,06 gram yang ditaruh dalam mesin vacum warna biru di rumahnya di Jalan Aek Matio.

Kemudian, Minggu 24 April 2022 sekira pukul 12.00 WIB, personel Polres Labuhanbatu kembali meringkus kurir sabu berinisial AS.

Laki-laki 26 tahun itu, adalah warga Dusun Sabungan Pekan Kecamatan Sei Kanan Labuhanbatu Selatan.

"Dari AS disita sabu seberat 125,02 Gram Netto," ujarnya.

Tersangka ditangkap saat melintas di Jalinsum Simpang Tiga Hotlie Kelurahan Ujung Bandar Rantau Selatan.

"Dia mengendarai motor Honda CB Warna Hitam tanpa Nopol," ungkap Agus.

Dari keterangan AS, barang haram tersebut bakal diedarkan sendiri di Kecamatan Sei Kanan.

Terhadap para tersangka sabudijerat pasal 114 Sub 112 Ayat 2. Sedangkan HH dijerat pasal 114 Sub 111 Ayat 2.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup," ungkapnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT