GenPI.co Sumut - Seorang ibu rumah tangga berinisial AL, 43 tahun ditangkap Polres Labuhan Batu karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, petugas juga mengamankan laki-laki berinisal HS 38 tahun.
"Dari kedua pelaku, personel kepolisian mengamankan barang bukti seberat 1.062,78 gram," ujarnya, Minggu (17/4/2022).
BACA JUGA: Polda Sumut Gagalkan Peredaran Sabu, Jumlahnya Ngeri
Masih kata Martualesi, pengungkapan itu berawal dari informasi AL menawarkan sabu seberat 100 gram seharga Rp45 juta.
Petugas kepolisian yang menerima informasi itu, lalu menyamar untuk membeli barang haram tersebut dari AL.
BACA JUGA: Polres Asahan Sita 1.021,10 Gram Sabu, Tiga Pelaku, Wow
"Dengan undercoverbuy di lapangan, petugas menangkap AL dengan barang bukti sabu 100 gram di kotak obat Tolak Angin," katanya.
Setelah menangkap AL, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah AL.
BACA JUGA: Lagi Bungkus Sabu, Dua Pemuda di Simalungun Diciduk, ini Beratnya
Dari penggeledahan itu, petugas mengamankan 10 bungkus sabu yang disimpan di dalam lemari.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ibu Ini Ternyata Bukan Orang Biasa, Syukurnya Sudah Ditangkap
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News