GenPI.co Sumut - Tersangka ES, 30 tahun yang merupakan otak pelaku dan BFS 20 tahun terancam 15 tahun penjara.
Keduanya, merupakan pelaku pelemparan bus Sartika BK-7285-DP di Kabupaten Batu Bara.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku.
Adapun pasalnya yakni, Pasal 355 ayat (2) Subs Pasal 353 ayat (3) Subs Pasal 351 ayat (3).
"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," ucap Tatan, Senin (9/5/2022).
Tatan menyebutkan, pelemparan tersebut terjadi Jumat 29 Mei yang mengakibatkan seorang penumpang bus meninggal dunia batu koral.
Pelemparan itu, dilakukan karena ES dendam terhadap Ratna Savitri Pasaribu pemilik bus angkutan umum.
Dendam itu, karena tidak mengganti biaya perbaikan bus Sartika, saat dirinya bekerja sebagai sopir.
"Selanjutnya ES menyuruh BFS untuk melakukan pelemparan bus tersebut," ucapnya.
Tersangka ES warga Desa Siparepare, Kecamatan Air Putih ditangkap petugas tidak berapa jauh dari kediamannya.
Sedangkan, BFS warga Sei Suka, Kaupaten Batubara diringkus di Pematang Siantar.(Antara)