GenPI.co Sumut - Pengurus DPD Partai Golkar Tanjung Balai, menghormati proses hukum terhadap DS anggota DPRD Fraksi Golkar yang menjadi tersangka.
DS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Tanjung Balai atas dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Utara.
Pernyataan tersebut, disampaikan Wakil Ketua OKK DPD Partai Golkar Tanjung Balai, Ade Fahriza.
"Kami prihatin atas musibah yang menimpa DS dan mendoakan diberikan kekuatan serta ketabahan," katanya, Selasa (10/5/2022).
Secara kepartaian lanjutnya, dia tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Dia melanjutkan, secara garis Golkar akan berkoordinasi dengan ketua dan seluruh anggota Fraksi Golkar di DPRD Tanjung Balai.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Golkar Tanjung Balai, Musa Setiawan menyatakan akan melakukan pendampingan hukum apabila diminta.
"Secara pribadi yang bersangkutan sudah didampingi penasehat hukum," kata Musa.
Musa menambahkan, terkait status DS sebagai pengurus akan ditentukan setelah proses hukumnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Karena menghormati asas praduga tak bersalah, sesuai AD-ART Partai, kami menunggu kasusnya inkrah," kata Musa.(Antara)