Dewan Minta Pemko Medan Data Ulang Hibah Jasa

12 Mei 2022 13:00

GenPI.co Sumut - Anggota Komisi II DPRD Medan Syaiful Ramadhan, mendorong pemko melakukan pendataan ulang penerima dana hibah atas jasa warga pelayan.

"Banyak laporan masyarakat terkait program dana jasa hibah Pemko Medan, di lapangan belum terdata," katanya, Rabu (11/5/2022).

Beberapa di antaranya, bilal jenazah, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru magrib mengaji.

BACA JUGA:  Pemko Medan Turun Dong, Cek ke Pasar, Kata Dewan

"Kemudian guru sekolah minggu, serta guru sekolah Hindu dan Budha," ujarnya.

Pihaknya mengaku, siap memperjuangkan supaya terjadi penambahan anggaran di tahun berikut sesuai Peraturan Wali Kota No.17/2021.

BACA JUGA:  Dewan Minta Pemko Medan Ambil Langkah Darurat

"Kita mendorong agar Pemko Medan melakukan pendataan kembali di masyarakat terkait banyaknya laporan," ungkap dia.

Dia mengungkapkan, pemberian dana jasa kepada masyarakat dilakukan sebagai penghormatan kepada warga pelayan masyarakat.

BACA JUGA:  Dewan Medan Pertanyakan Penanganan Stunting

Berdasarkan data Dinas Sosial Medan 2021 menyebutkan, penerima dana hibah jasa pelayanan masyarakat berjumlah 17.501 orang.

Sementara anggaran dari Pemko Medan, yang disiapkan untuk tahun ini sebesar Rp57,2 miliar.

"Kita memberi dukungan kepada Pemko menganggarkan anggaran tambahan, sehingga yang belum menerima bisa ditampung," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT