GenPI.co Sumut - Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, menangkap tiga pelaku sindikat bandar sabu jaringan Provinsi Aceh-Sumatera Utara.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, petugas menyita barang bukti dua kilogram lebih sabu.
Adapun Ketiga pelaku yang diamankan ialah AS 46 tahun warga Kabupaten Asahan, ASB 34 tahun bertempat tinggal di Tanjung Balai.
" Serta Z 34 tahun penduduk Kabupaten Aceh Tenggara," ujarnya dilansir Antara, Kamis (12/5/2022).
Pengungkapan narkotika antarprovinsi ini, dilakukan pada Rabu 27 April 2022 lalu dengan under cover bay.
Petugas sepakat untuk bertransaksi sabu dengan pria berinisial AS di sekitar Kecamatan Tanjung Morawa.
"Saat transaksi dengan AS personel Satresnarkoba langsung menangkapnya. Kemudian menangkap AS," ungkapnya.
Usai ditangkap, dilakukan interogasi terhadap pelaku AS. Dia mengaku, sabu akan diserahkan kepada pria berinisial Z.
Tidak menunggu waktu lama, personel Satresnarkoba yang menangkap dua pelaku AS dan ASB bergerak menuju lokasi dimaksud.
"Setibanya di sana, dilakukan penangkapan terhadap Z," sebut mantan Kapolres Madina.
Ketiga pelaku narkotika lalu dibawa ke Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.(Antara)