GenPI.co Sumut - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), bakal melakukan pembatasan pasokan hewan ternak khususnya sapi.
Hal itu dilakukan, untuk menekan kasus penularan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang diduga sudah ada 598 kasus.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, langkah ini dinilai penting karena sudah ratusan laporan kasus masuk.
"Terjadi di dua kabupaten Sumut yakni Langkat dan Deli Serdang," ujarnya dilansir Antara, Jumat (13/5/2022).
Mantan Pangkostrad ini mengatakan hal itu, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Wabah PMK di Sumut.
Seperti diketahui katanya, Sumut menerima pasokan hewan dari provinsi lain seperti Aceh.
Sementara kasus PMK di Aceh dilaporkan ada 2.226 dengan di antaranya 1.903 di Aceh Tamiang.
Di mana, kabupaten itu berbatasan langsung dengan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
"Sementara merebaknya kasus PMK, sudah ada laporan 598 kasus," katanya.
Meski kepastian 598 kasus itu, sedang proses pemeriksaan Laboratorium PMK Pusat Veteriner Farma (Pusvetma).
Untuk diketahui, 598 kasus diduga PMK itu dilaporkan terjadi di Langkat dengan total 387 hewan ternak.
Lalu Deli Serdang 261 kasus, di lima kecamatan yakni Galang, Hamparanperak, Pagarmerbau, Percut Seituan dan Tanjung Morawa.(*)