GenPI.co Sumut - Hingga saat ini, sekitar 62 orang di wilayah hukum Polda Sumatera Utara belum ditangkap atau masih menjadi buron.
Puluhan buronan itu, hasil Posko Pengaduan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dibuka LBH Medan, sejak 1 Desember 2021 lalu.
"Kami menerima dan memiliki data diduga 62 orang," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra dikutip dari JPNNcom, Kamis (24/2/2022).
Buronan yang paling banyak, berada di Polres Batubara yakni 25 orang. Kemudian, disusul Polres Asahan 19 orang.
Kemudian Polsek Sunggal sembilan orang, Polda Sumut tiga orang, Deli Serdang dua orang.
Lalu Polrestabes Medan, Polsek Patumbak, Polsek Medan Timur serta Polsek Percut Sei Tuan masing-masing satu orang.
Irvan meminta pihak kepolisian, segera menangkap pelaku yang masih menjadi buronan itu.
Dikhawatirkan, pelaku yang masih berkeliaran akan mengancam kehidupan sehari-hari warga.
"Kami mendorong kepolisian segera bekerja cepat menangkap para DPO," jelasnya.
Salah satu alasan Polda Sumut, kesulitan menangkap para buronan karena identitas pelaku terus berubah.
Bahkan penasihat hukum para buronan itu, kerap kali menutupi jejak keberadaan para tersangka. (mcr22/jpnn)