Dorr, Polisi Tembak 5 Pelaku Perampokan di Asahan

18 Mei 2022 13:00

GenPI.co Sumut - Personel Polres Asahan, menembak lima pelaku perampokan mobil muatan Tandan Buah Sawit (TBS).

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku berjumlah tujuh orang. lima ditangkap dengan tindakan terukur.

Sementara dua pelaku lainnya masih pengejaran. Selain pelaku, tiga orang penadah turut diamankan.

BACA JUGA:  Korban Kebakaran dapat Bantuan, Kata Bupati Asahan

"Kita berikan tindak terukur di kaki, sedangkan penadah kita amankan," ungkapnya dilansir Antara, Selasa (17/5/2022).

Lima pelaku yang ditangkap ialah Irwansyah Putra Marpaung, warga Rokan Hilir, Riau, kemudian Adi Imron Siregar.

BACA JUGA:  Melawan, Polisi Asahan Tembak Kaki Residivis Ini

"Lalu Ardiansyah Putra, Supriono dan Wahyu Lubis," ujarnya.

Sementara tiga orang penadah adalah Nico Ardiansyah, Erma Yusuf dan Ahmad Saifudin. ketiganya warga Labuhan Batu.

BACA JUGA:  Hinca Panjaitan Apresiasi Polres Asahan Lakukan Ini

Perampokan dilakukan tersangka di Aek Ledong, dengan cara memberhentikan truk sawit yang dikendarai Sabdan Sandi.

Kemudian, sopir dipaksa turun di bawah ancaman senjata api. Kemudian korban di lakban mata dan kaki lalu dibuang ke Aek Nabara.

"Perampokan ini sudah direncanakan mereka di daerah Sikapmak. Pelaku adalah warga Labuhan Batu," sebut Kapolres.

Putu menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat 13 Mei di lokasi yang berbeda-beda.

Di antaranya Medan, Tebing Tinggi, Labuhan Batu dan Riau. Sawit dijual Rp16 juta sementara truknya dijual Rp104 juta.

"Uangnya dibagi-bagi. Ada yang menerima 9 juta dan yang terbesar menerima Rp17 juta," kata Putu.

Kapolres juga mengatakan, kelima pelaku positif menggunakan narkoba dan 1 penadah.

" Mereka kita kenakan pasal 365 ayat 2 KHUP, ancaman 12 tahun," ujarnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT