GenPI.co Sumut - Bandar narkoba inisial HS, alias Tile dibekuk Satnarkoba Polres Asahan di salah satu hotel di Medan.
Penangkapan ini, mematahkan isu yang selama beredar jika pria 36 tahun asal Tanjung Balai itu susah ditangkap.
"Katanya tidak bisa ditangkap, kami buktikan bandar yang licin ini kita giring ke Polres Asahan," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (18/5/2022).
Sebelum menangkap HS, Putu menjelaskan pihaknya sudah menangkap IP, 35 tahun warga Tanjung Balai.
Dari tangan pelaku disita, narkotika jenis sabu 53,6 gram atau setengah kilogram dan 280 butir pil ekstasi.
"Kita tangkap IP dengan under cover buy. Dan langsung kita tangkap di Tanjung Balai," ungkap Putu.
Kemudian kasus tersebut dilakukan pengembangan. IP mengaku barang dari tersangka HS alias Tile.
Tile sendiri, merupakan daftar DPO kasus membantu menjualkan narkotika.
Dari Tile, Polisi menyita uang sekitar Rp100 juta hasil dari menjual barang haram itu.
Kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasar 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009.
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ucap Kapolres.(Antara)