GenPI.co Sumut - Hasil pendataan sementara, sekitar 56 sapi di Dusun III Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergei terindikasi kena PMK.
Pendataan oleh Polsek Dolok Merawan ini, untuk mengecek hewan yang terindikasi terserang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyampaikan, pendataan dilakukan bersama instasi terkait lainnya.
Dalam pendataan, dilakukan pengambilan sempel berupa air liur sapi, darah serta kuku.
Kemudian dibawa dan diuji ke laboratorium di Medan, guna memastikan apakah hewan tersebut terkena penyakit PMK.
Kepada peternak diimbau, agar hewan peliharaan untuk sementara jangan dikeluarkan dari kandang.
"Serta tidak diperjual belikan dan lakukan tindakan yang disarankan petugas," ujarnya, Rabu (18/5/2022).
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), bakal melakukan pembatasan pasokan hewan ternak khususnya sapi.
Hal itu dilakukan, untuk menekan kasus penularan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang diduga sudah ada 598 kasus.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, langkah ini dinilai penting karena sudah ratusan laporan kasus masuk.
"Terjadi di dua kabupaten Sumut yakni Langkat dan Deli Serdang," ujarnya.
Mantan Pangkostrad ini mengatakan hal itu, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Wabah PMK di Sumut.(Antara)