GenPI.co Sumut - Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun, menangkap seorang pria yang memiliki sabu di sebuah rumah Kecamatan Tapian Dolok.
Pria yang diringkus itu, berinisial AS 41 tahun warga Kecamatan Tapian Dolok.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono mengatakan, AS ditangkap Selasa 17 Mei sekira pukul 12.30 WIB.
Saat itu, petugas mendapat informasi ada rumah di Kecamatan Tapian Dolok yang sering menjadi lokasi transaksi narkotika.
Selanjutnya Tim II Sat Narkoba, melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah yang diinformasikan masyarakat tersebut.
"Petugas menangkap AS, dan melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika," ucapnya.
Dia mengatakan, barang bukti yang disita berupa satu kotak rokok berisi 13 bungkus plastik klip transparan diduga sabu.
"Lalu satu unit ponsel dan uang Rp10 ribu," ujarnya.
Pria itu, mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang warga di daerah Tapian Dolok.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan," ujarnya.(Antara)