Tersangka Tambang Ilegal di Madina Terancam 2 Tahun Penjara

21 Mei 2022 08:00

GenPI.co Sumut - Enam tersangka, kasus penambangan emas ilegal di Mandailing Natal (Madina), terancam dua tahun penjara.

Direktur Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tersangka melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020.

Tatan menyebutkan, enam tersangka ini merupakan hasil penyidikan dua laporan polisi.

BACA JUGA:  Bupati Madina Beri Kabar Gembira untuk Honorer

"Keenam tersangka itu empat orang dari Madina dan dua orang warga Sumatera Barat," ujarnya, Jumat (20/9/2022).

Penambangan emas ilegal ini, mengakibatkan 12 warga Desa Bandar Limabung pada 28 April 2022 meninggal dunia.

BACA JUGA:  12 Orang di Madina Tewas Tertimbun Saat Cari Emas

Dia menjelaskan, awalnya ada 14 perempuan yang masuk ke dalam lubang yang sudah digali.

Belasan perempuan itu masuk, untuk mencari butiran emas dengan menggunakan tembilang.

BACA JUGA:  3 Orang Jadi Tersangka Kasus Tambang di Madina

Namun saat sedang mencari butiran emas, tetiba ada bagian tebing yang longsor.

Karena kejadiannya cepat, sehingga menimbun orang yang masuk ke dalam lobang.

"Dua orang selamat dan 12 orang penambang meninggal dunia," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT