GenPI.co Sumut - Enam tersangka, kasus penambangan emas ilegal di Mandailing Natal (Madina), terancam dua tahun penjara.
Direktur Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tersangka melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020.
Tatan menyebutkan, enam tersangka ini merupakan hasil penyidikan dua laporan polisi.
"Keenam tersangka itu empat orang dari Madina dan dua orang warga Sumatera Barat," ujarnya, Jumat (20/9/2022).
Penambangan emas ilegal ini, mengakibatkan 12 warga Desa Bandar Limabung pada 28 April 2022 meninggal dunia.
Dia menjelaskan, awalnya ada 14 perempuan yang masuk ke dalam lubang yang sudah digali.
Belasan perempuan itu masuk, untuk mencari butiran emas dengan menggunakan tembilang.
Namun saat sedang mencari butiran emas, tetiba ada bagian tebing yang longsor.
Karena kejadiannya cepat, sehingga menimbun orang yang masuk ke dalam lobang.
"Dua orang selamat dan 12 orang penambang meninggal dunia," ujarnya.(Antara)