Polisi di Asahan Tangkap AS Gegara Jual Barang Ini

22 Mei 2022 15:00

GenPI.co Sumut - Polres Asahan, menangkap seorang pria pengedar sabu inisial AS di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Kisaran Naga.

Pria 37 tahun tersebut, merupakan warga Jalan Langsat Sentang, Kelurahan Kisaran Timur.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan AS bermula dari informasi masyarakat.

BACA JUGA:  Dorr, Polisi Tembak 5 Pelaku Perampokan di Asahan

Di mana dilaporkan, ada laki-laki yang menjual sabu di salah satu tempat di Jalan Prof M Yamin.

Selanjutnya, petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan meringkus pria yang ternyata AS.

BACA JUGA:  Polres Asahan Tangkap 4 Pengedar, Sita 1 Kilo Sabu

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lima bungkus plastik klip besar.

Diduga berisi sabu seberat 4,68 gram brutto, satu bungkus plastik klip kecil diduga berisikan sabu.

BACA JUGA:  Polres Asahan Bekuk Tile, Bandar yang Terkenal Licin

Kemudian satu unit ponsel, satu bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp170 ribu.

"Serta dua buah pipet skop, dan satu buah dompet," ujarnya dilansir Antara, Sabut (21/5/2022).

Kapolres mengatakan, saat dilakukan penangkapan, barang narkotika tersebut diletakkan di atas tanah.

Setelah dilakukan interogasi, pria tersebut mengakui bahwa barang yang diduga sabu itu adalah miliknya.

"Barang tersebut diperoleh AS dari D, warga Tanjung Balai," kata Kapolres.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT