Polres Asahan Tangkap 4 Pengedar, Sita 1 Kilo Sabu

Polres Asahan Tangkap 4 Pengedar, Sita 1 Kilo Sabu - GenPI.co SUMUT
Polres Asahan, menggagalkan peredaran barang haram berupa sabu 1 kilogram dan 280 butir pil ekstasi. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Polres Asahan, menggagalkan peredaran barang haram berupa sabu 1 kilogram dan 280 butir pil ekstasi.

Dalam operasi tersebut, empat orang yang diduga pelakunya pada kasus ini ditangkap.

"Ini hasil Satresnarkoba Polres Asahan dari dua perkara berbeda," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (18/5/2022).

BACA JUGA:  Dorr, Polisi Tembak 5 Pelaku Perampokan di Asahan

Putu menyebutkan, untuk kasus pertama merupakan pengungkapan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 503,6 gram.

Kemudian 280 butir pil ekstasi, terjadi Kamis 18 Maret sekitar pukul 18.00 WIB dari dua lokasi berbeda.

BACA JUGA:  Melawan, Polisi Asahan Tembak Kaki Residivis Ini

"Di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Jalan SM Raja Medan," ujarnya.

Dalam kasus itu, petugas meringkus dua orang pelaku yakni IP, 35 tahun warga Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjung Balai.

BACA JUGA:  Polres Asahan Sita 1.021,10 Gram Sabu, Tiga Pelaku, Wow

Kemudian pelaku kedua yakni HS, 36 tahun warga Jalan Aman Kota Tanjung Balai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya