10 Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Langkat

24 Mei 2022 00:00

GenPI.co Sumut - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, menyebutkan 10 oknum prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka menjadi tersangka, kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri waktu itu ada 9 orang, tapi sekarang menjadi 10 tersangka," katanya, Senin (23/5/2022).

Hal itu dia ungkapkan, usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU.

Dia menegaskan, proses hukum kasus itu terus berjalan, tetapi lebih penting pihak korban mengungkapkan siapa saja terlibat.

"Kami menginginkan pihak korban mengungkapkan semua, sehingga bisa membawa mereka yang terlibat bertanggung jawab," tegasnya.

BACA JUGA:  Inilah Peran Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng

Sebelumnya, saat menerima kunjungan pimpinan LPSK, Andika meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya.

"Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat," katanya.

Panglima TNI juga meminta, semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi.

"Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindak lanjuti itu," ujarnya.

Andika juga meminta pimpinan LPSK, memberikan daftar dan alamat rumah korban agar TNI bisa patroli secara khusus.

"Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung," tegasnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT