GenPI.co Sumut - Polda Sumut, menahan delapan tersangka kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
Mereka HS, IS, TS, RG, JP, HG, DP dan SP. Selain itu, TRP selaku pemilik kerangkeng juga ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak sempat menanyakan keterlibatan tersangka dalam kerangkeng ini.
BACA JUGA: Tegas, Kapolda Sumut, Lima Oknum Polisi Diproses
Terang Ukur Sembiring (TS) mengaku, sebagai pembina sedangkan Junaidi Surbakti (J) penjaga yang bekerja enam bulan.
Kemudian, Iskandar Sembiring (IS) mengaku mengantar korban ke kerangkeng tersebut.
BACA JUGA: Kasus Kerangkeng, Ini Temuan Baru Polda Sumut
Dia mengaku, menjabat sebagai wakil ketua di salah satu Ormas di Kecamatan Sawit Seberang, Langkat.
"Kerjamu sehari-hari apa," tanya Irjen Panca, Jumat (8/4/2022).
BACA JUGA: Polda Sumut Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng
"Tidak ada, di rumah saja," sebutnya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini Peran 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News