GenPI.co Sumut - Sekitar 25 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditahan, dari 16 kasus yang diungkap Polrestabes Medan.
"Pengungkapan kasus selama satu minggu di Mei 2022," kata Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (24/5/2022).
Fathir menyebutkan, modus tersangka melaksanakan aksinya yakni di parkiran rumah, toko dan masuk ke rumah warga.
Hasil interogasi petugas, para pelaku mengaku hasil kejahatan curanmor untuk membeli narkotika.
Petugas juga menyita barang bukti, dari tersangka yakni kunci T, obeng, kunci pas, kikir, jam tangan, ponsel.
"Uang diduga hasil kejahatan dan sepeda motor berbagai merk serta barang bukti lainnya," ucapnya.
Kasat Reskrim mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Seluruh pelaku sekarang ditahan di tahanan Polrestabes Medan," ujarnya.
Polrestabes Medan dan jajaran terus memburu pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan warga Medan.
"Masyarakat diimbau memarkir sepeda motor di tempat aman. Jangan di sembarang tempat," katanya.(Antara)