Polisi Tangkap 2 Pemuda di Simalungun Gegara Hal Ini

28 Mei 2022 10:00

GenPI.co Sumut - Polisi menangkap dua pemuda, karena kasus pencetakan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo menjelaskan, penangkapan atas laporan panitia pasar malam di Rambung Merah pada Selasa, 24 Mei 2022.

Kedua pelaku, SF 20 tahun dan EB 20 tahun ditangkap di rumah kost di Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar.

BACA JUGA:  Pabrik Kayu di Sergai Terbakar, Ini Kata Polisi

"Sedangkan dua pelaku lainnya buron," ujarnya, Jumat (27/5/2022).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 49 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

BACA JUGA:  Lima Oknum Polisi di Sumut Kena Sanksi, Ini Kasusnya

Kemudian, tiga lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, satu lembar uang pecahan Rp100 ribu, satu lembar uang pecahan Rp50 ribu.

Pelaku mengaku, uang palsu tersebut dicetak dengan cara di fotocopi menggunakan printer dan kertas HVS.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pria di Pematang Siantar Gegara Ini

Lalu dipotong potong menggunakan gunting, di mana proses pencetakan dilakukan di rumah kontrakan SF.

AKP Rachmat mengatakan, hasil gelar perkara status hukum SF ditingkatkan sebagai tersangka.

"Sedangkan EB untuk sementara dijadikan sebagai saksi," ujarnya.

Pelaku dikenakan pasal 26 yo 36 UU No.7 Tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT