GenPI.co Sumut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina), menahan dua tersangka kasus korupsi dana BOS Afirmasi dan Kinerja anggaran 2019.
Adapun kedua orang yang ditahan, adalah AS dan RBH. AS diketahui sebagai ASN di lingkungan Pemkab Madina, sedang RBH rekanan.
Kasi Intel Kejari Madina Fatizaro Zai mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan surat perintah Kajari Madina.
Kedua tersangka, ditahan dalam waktu yang berbeda dan saat ini telah ditahan di lembaga pemasyarakatan Klas II Panyabungan.
"RBH ditahan pada 31 Mei 2022 lalu, sedang AS dilakukan pada hari ini," terangnya dilansir Antara, Kamis (2/6/2022).
Daniel menjelaskan, tersangka AS merupakan mantan Kabid Dikdas di Dinas Pendidikan diduga memberikan pekerjaan kepada RBH.
"AS kita tahan hari ini karena yang bersangkutan baru datang hari ini memenuhi panggilan Kejaksaan," Tambah Zai.
Dia menyebutkan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut negara dirugikan sebesar Rp746.687.986.
Hasil tersebut didapat, berdasarkan penghitungan audit kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik.
"Kerugian negara kita dapat dari penghitungan audit akuntan publik," ungkapnya.(Antara)