GenPI.co Sumut - Polres Sibolga menangkap pria pemilik sabu berinisial AWH, 32 tahun di Jalan Kapten Sitorus, Kelurahan Simaremare.
Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengatakan, pelaku adalah warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Gerobak.
Dia menyebutkan, barang bukti yang disita dari pria itu satu buah alat hisap atau bong dari botol minuman ringan.
Kemudian satu buah pipet kaca bekas bakaran sabu, dua buah pipet plastik, satu buah pipet plastik ujung runcing.
"Serta satu unit ponsel," ujarnya dilansir Antara, Senin (6/6/2022).
Tersangka pernah dihukum pada 2014 dalam kasus narkotika. Dia dihukum 10 tahun 6 bulan di Lapas Pematang Siantar.
Namun dia, menjalani hukuman selama 7 tahun 4 bulan dan bebas Maret 2022 kemarin.
Sabu 5 gram yang dimiliki tersangka, diperoleh dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui.
Barang haram tersebut, dikirim melalui travel dan telah habis dijual, namun belum dibayarkan.
"Tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," ujarnya.
Atas perbuatannya itu,tersangka mendapat ancaman hukuman 5 tahun ke atas penjara.(*)