Randis di Tanjung Balai Dipasangkan Stiker Pemko

10 Juni 2022 10:00

GenPI.co Sumut - Seluruh kendaraan dinas (randis) di Tanjung Balai, dipasangkan stiker logo pemerintah kota sejak Kamis 9 Juni 2022 kemarin.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Waris Thalib mengatakan, pemasangan ini untuk mengamankan aset daerah.

Pemasangan label pada kendaraan dinas itu, diawali apel yang dihadiri kepala dinas dan dipimpin langsung oleh Waris Thalib.

BACA JUGA:  Embarkasi Medan Siap 100 Persen, Kata Ketua PPIH

Selain itu, pemasangan ini untuk mengantisipasi agar kendaraan tidak disalahgunakan di luar kepentingan dinas.

"Baik itu roda 2, 3, 4 dan 6, agar dipergunakan sesuai peruntukannya dengan kata lain tidak disalahgunakan," kata Waris.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Minta Program UHC Lebih Maksimal

Waris menegaskan, setiap randis milik Pemkot Tanjung Balai wajib menggunakan plat merah dan tidak untuk kepentingan pribadi.

Pemasangan logo Pemkot Tanjung Balai ini, dilaksanakan berdasarkan rekomendasi LHP BPK RI Perwakilan Sumut.

BACA JUGA:  Polisi Simalungun Tangkap Pria 55 Tahun Gegara Ini

Hal itu, atas Laporan Keuangan Pemerintah kota Tanjung Balai anggaran 2021, Nomor 53.B/LHP/XVIII.MDN/051/2022.

"Ke depan, saya tidak ingin melihat ada kendaraan milik Pemko tanpa plat merah dan digunakan diluar dinas," katanya.

Sesuai catatan, setelah apel sekitar 12 mobil dinas dipasangkan stiker logo Pemko Tanjung Balai pada bagian depan sebelah kiri.

Selanjutnya akan dilaksanakan pada mobil dinas lain, sesuai jadwal yang telah disampaikan kepada masing masing dinas.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT