Polisi Simalungun Tangkap Pria 55 Tahun Gegara Ini

Polisi Simalungun Tangkap Pria 55 Tahun Gegara Ini - GenPI.co SUMUT
Polres Simalungun menangkap pria inisial MD, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Aman Sari. (Foto : Ricardo/JPNN)

GenPI.co Sumut - Polres Simalungun menangkap pria inisial MD, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Aman Sari.

Pria 55 tahun itu adalah warga Pasar Bawah, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Hadi Haryono, membenarkan informasi penangkapan pria tersebut.

BACA JUGA:  Pembelian Beras Petani Oleh Bulog Sumut Melambat

Hadi menyebutkan, penangkapan pengedar narkoba itu pada Senin 6 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

Saat itu, petugas mendapat informasi di sebuah rumah di Kelurahan Aman Sari, diduga sering menjadi tempat transaksi narkoba.

BACA JUGA:  Harga Cabai di Tebing Tinggi Kembali Makin Pedas

Kemudian tim Opsnal turun ke lokasi, untuk melakukan penyelidikan dan menangkap di rumah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti empat bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Disnaker Beri Penghargaan ke PLN Sumut Kategori K3

"Dengan berat bruto 4,88 gram," ujarnya dilansir Antara, Rabu (8/6/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya