Polisi Tebing Tinggi Tangkap Pria Bawa Ganja 50 Kilo

10 Juni 2022 16:00

GenPI.co Sumut - Aparat kepolisian di Tebing Tinggi, menangkap dua pelaku diduga membawa ganja seberat 50 kilogram.

Kedua pelaku ditangkap, di tempat yang terpisah. Barang haram tersebut, dikemas pelaku dalam tiga karung.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, S sebagai pembawa ditangkap di pintu gerbang tol Tebing Tinggi.

BACA JUGA:  Ganjar Milenial Sumut Bantu Sopir Becak Motor

sementara U, sebagai penerima ditangkap di pinggir jalan umum depan SMK Negeri 1 Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.

Kasusnya berawal dari penangkapan, yang dilakukan Polsek Tebing Tinggi terhadap S di pintu gerbang tol Tebing Tinggi.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 3 Pemilik Ganja Kering di Langkat

"Saat itu, pelaku ditangkap ketika menumpang angkutan umum," ujarnya dilansir Antara, Jumat (10/6/2022).

Saat digeledah, petugas menemukan tiga karung yang berisikan daun, biji dan ranting Ganja seberat 50 kilogram

BACA JUGA:  Srikandi Ganjar Sumut Gelar Senam Massal

Dari keterangan S, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mengembangkan dengan penyamaran mengejar U.

Peran U sendiri, sebagai penampung di Kabupaten Batu Bara dari tempat yang dijanjikan.

Dari tersangka U disita barang, berupa satu unit ponsel dan uang tunai Rp1 juta sebagai upah pengantaran.

"Kini keduanya di tahan di Polres Tebing Tinggi," ungkapnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT