GenPI.co Sumut - Imbauan tentang larangan pengendara sepeda motor, menggunakan sandal jepit saat berkendara mulai disosialisasikan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Indra Darmawan Iriyanto menyebut, hal itu bersifat imbauan.
"Sesuai aturan tentu, kami mengimbau para pengendara sepeda motor biar lebih aman," katanya, Jumat (17/6/2022).
Indra mengatakan, penggunaan sepatu ini merupakan ikhtiar untuk memberikan perlindungan kepada pengendara.
"Sebaiknya menggunakan sepatu, apabila nanti terjadi mungkin kecelakaan lebih safety," ujarnya.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi memastikan tidak menilang yang memakai sandal jepit.
Dia memerintahkan anak buahnya, untuk diberikan edukasi bagi mereka yang masih mengenakan sandal jepit.
"Tidak ada sanksi tilang,” kata Irjen Firman dalam siaran persnya, Rabu (15/6/2022).
Menurut Firman, penggunaan sepatu dalam berkendara sangat penting, meskipun hanya dalam jarak dekat.
"Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe dan tidak ada kecelakaan itu sengaja," tambahnya.
Karena itu, pengendara sepeda motor hendaknya mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum keluar.(mcr22/jpnn)