GenPI.co Sumut - Lima orang pengedar ganja dan sabu, ditangkap Polres Tanah Karo bekerja sama dengan Ditnarkoba Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, selain pelaku petugas juga menyita 126,96 gram sabu.
"Serta 410 gram ganja. Lima orang pelaku diringkus dari tempat berbeda," katanya, Minggu (19/6/2022).
Kelima orang pelaku itu, yakni FIT 35 tahun warga Desa Aji Mbelang Tanah Karo, diringkus di Desa Ajibuhara.
Selanjutnya JK 36 tahun, warga Desa Pergendangen dan RCH 36 tahun warga Desa Tiga Beringin, Tanah Karo.
"Ketiga pelaku itu ditangkap di rumah JK," kata Kombes Hadi.
Kemudian, S 26 tahun warga Desa Dokan Tanah Karo dan W 49 tahun warga Desa Raya, Berastagi.
"Ditangkap di kawasan Desa Dokan, Merek," ungkap Hadi.
Penggerebekan sarang narkoba itu, merupakan respons cepat dari Kapolres Tanah Karo AKBP Rony Nicolas Sidabutar.
Keberhasilan Polres Tanah Karo, tentu berkat kerja sama semua elemen masyarakat dan respons cepat satuan narkoba.
Seluruh Kapolres diperintah merespons cepat informasi masyarakat dan menindak bentuk penyalahgunaan narkotika.
Keempat pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, Pasal 112 ayat 2 dan ayat 1.
Kemudian juga, Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," katanya. (Antara)