GenPI.co Sumut - Masyarakat Medan khususnya umat muslim, diminta teliti memilih hewan yang akan dikurbankan pada Iduladha ini.
Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Medan, Hasan Matsum mengatakan, pastikan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).
Pihaknya telah menerbitkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022, tentang panduan pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK.
Pada fatwa tersebut, hewan dengan gejala ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi les.
Kemudian tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah menjadi hewan kurban.
Meski dari sisi keabsahan kurban masih sah, tetapi diimbau sebaiknya dihindari.
"Karena gejala ringan itu merupakan gejala penyakit," ujarnya, Selasa (21/6/2022).
Dia meminta masyarakat terutama panitia kurban, memastikan hewan kurban memenuhi syarat sesuai syariat.
"Selain itu juga harus memenuhi syarat sesuai fatwa yang kita keluarkan terkait PMK itu," kata dia.
Pemko Medan, perlu memberikan imbauan agar tidak menjadikan hewan terjangkit bergejala ringan sebagai kurban.
"Sebaiknya Pemko Medan turun mengimbau untuk tidak dijadikan hewan kurban," kata Hasan.(Antara)