MUI Medan Minta Warga Teliti Beli Hewan Kurban

22 Juni 2022 10:00

GenPI.co Sumut - Masyarakat Medan khususnya umat muslim, diminta teliti memilih hewan yang akan dikurbankan pada Iduladha ini.

Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Medan, Hasan Matsum mengatakan, pastikan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).

Pihaknya telah menerbitkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022, tentang panduan pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK.

Pada fatwa tersebut, hewan dengan gejala ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi les.

Kemudian tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah menjadi hewan kurban.

BACA JUGA:  Duh! Ada 430 Ekor Sapi di Deli Serdang Terjangkit PMK

Meski dari sisi keabsahan kurban masih sah, tetapi diimbau sebaiknya dihindari.

"Karena gejala ringan itu merupakan gejala penyakit," ujarnya, Selasa (21/6/2022).

BACA JUGA:  Wabah PMK Merebak, Ini Tips Olah Daging Sapi Segar

Dia meminta masyarakat terutama panitia kurban, memastikan hewan kurban memenuhi syarat sesuai syariat.

"Selain itu juga harus memenuhi syarat sesuai fatwa yang kita keluarkan terkait PMK itu," kata dia.

BACA JUGA:  Harga Daging Sapi di Sumut Naik, Ini Penyebabnya

Pemko Medan, perlu memberikan imbauan agar tidak menjadikan hewan terjangkit bergejala ringan sebagai kurban.

"Sebaiknya Pemko Medan turun mengimbau untuk tidak dijadikan hewan kurban," kata Hasan.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT